KOPHI | Para pedagang dipasar Peunayong Banda Aceh terpaksa melanggar Qanun no 13 tahun 2004 tentang pengelolaan pasar dan ketertiban umum yang melarang mereka berjualan di trotoar tempat para pejalan kaki (25/9). Kebutuhan mendesak demi sesuap nasi untuk menyambung hidup hari esok membuat mereka terpaksa melanggar qanun tersebut. Citizen Photohandphone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar